Seorang ibu di sekayam yang melaporkan oknum polisi |
Seperti dilansir dalam Impresivenews.com bahwa Laporan yang dilakukan oleh Rina Jumiati tersebut, dikarenakan ia merasa tidak terima atas penangkapan suaminya bernama Yupiterson PA, yang dilakukan oleh pihak Polres Sanggau atas dugaan tindak pidana judi togel. menurut Rina selama ini Kapolsek Sekayam telah beberapa kali meminta setoran keamanan kepada suaminya.
”Jujur saya baru mengetahui suami saya penjual Togel, karena saya hanya tau mengurus rumah tangga saja dan dinafkahi tidak lebih dari itu. Tetapi setelah saya menerima kabar suami saya ditangkap di situ saya mulai mengetahui nya,” Ungkapnya.
Rina Jumiati merasakan ada yang aneh saat penangkapan suaminya tersebut, ia menerangkan laporan SPKT Reskrim Sanggau bernomor LP.A./20/1/2022/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Sanggau/Polda Kalbar 13 Januari 2022, tidak menyebutkan nama pelapor suaminya bersamaan waktu terbitnya surat penangkapan bernomor sp.Kap/3/1/2022/RESKRIM. Dengan dugaan melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar 303 Ayat 1 huruf ke 1E dan 2E KHUP.
”Saat itu suami saya ditangkap di warung kopi milik ibu Anisah dusun Balaikarangan2 RT/ RW 001 Desa Balaikarangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” katanya saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022.
Kemudian Rina Jumiati juga menjelaskan, sebenarnya dari kegiatan yang di lakukan oleh suaminya tersebut. Pihak Polsek Sekayam sudah mengetahui bahkan ditingkat Polres juga sudah mengetahuinya, sebab kata Rina Jumiati, beberapa bulan yang lalu sebelum terjadinya penangkapan terhadap suaminya.
Oknum berinisial RAG selaku Kapolsek Sekayam sering kali meminta sejumlah uang. Baik itu secara tunai maupun ditransfer melalui rekening bank atas nama oknum Kapolsek tersebut.
”Iya, saya ada lampirkan buktinya dan ada beberapa lembar bukti transfer yang sudah masuk ke rekening oknum Kapolsek Sekayam, tanggal (14/12/ 2021) Rek : 1460014567031 atas nama Oknum RAG Kapolsek sekayam Rp 2.000.000 + biaya admin Rp 6.500 jadi total Rp 2.006.500., tanggal (03/01/2022) dengan nominal Rp.2.500.000+ biaya admin Rp.6.500 total Rp.2.506.000.500. Tanggal (13/01/ 2022) Rp.2.500.000+ biaya admin Rp 6.500, total Rp. 2.506.500. dan seterusnya ada bukti terlampir,” terangnya.
Selanjutnya dalam kasus ini dirinya meminta keadilan hukum, karena bukti-bukti setoran untuk Oknum Kapolsek Sekayam RAG tersebut sudah jelas dan di pastikan ada permainan. (Rn)