Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sekadau Liri Muri. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sekadau Liri Muri, meminta kepada Perusahaan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau agar memberikan hak kepada Masyarakat terkait dengan masalah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.
Menurut Liri Muri Perusahan wajib hukumnya memberikan hak-hak yang menjadi milik Masyarakat, merevisi serta melepaskan lahan yang masuk dalam HGU Perusahaan agar Masyarakat bisa memanfaatkan lahan miliknya dan bisa membuat sertifikat di BPN.
"Masalah HGU wajib direvisi karena berkaitan dengan Hak-hak Masyarakat contohnya HGU Perkebunan di Kabupaten Sekadau, ketika sudah muncul masalah tumpang tindih HGU antara Perusahaan dan Masyarakat, kedua belah pihak harus duduk bersama bermusyawarah mufakat untuk merevisi HGU tersebut" Ungkap Liri Muri pada hari Rabu, 1 Juni 2022.
"Bila sudah muncul gonjang-ganjing Masyarakat menuntut hak nya, tolong Perusahaan dengan kerelaan hati melepaskan lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat di hadapan BPN dan dihadapan Camat dengan statemen Ketua BPN Sekadau karena memang aturan yang membolehkan HGU untuk direvisi" Tambahnya.
Lebih lanjut Liri Muri menyampaikan bahwa HGU memang dikuasai oleh Negara tetapi tidak mutlak bahwa hak-hak masyarkat tidak boleh dilepaskan dari HGU tersebut, Legislator Partai Hanura ini juga meminta kepada para Kepala Desa untuk memfasilitasi Masyarakat yang ingin menuntut hak nya melepaskan HGU dari Perusahaan.
"Kepala Desa harus bisa memfasilitasi Masyarakat yang menuntut hak nya kepada Perusahaan, kalau memang Kepala Desa tidak mampu memfasilitasi saya sarankan Masyarakat langsung saja datang ke Kantor Rakyat di Gedung DPRD, nanti kita undang pihak-pihak yang bertikai kita akan selesaikan" Ujar Legislator Partai Hanura Kabupaten Sekadau ini.
Anggota Komisi 2 yang membidangi salah satu nya bidang Perkebunan ini menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap para Investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Sekadau akan tetapi secara pribadi dan Partai Politik dirinya harus mengutamakan kepentingan Masyarakat.
"Saya sendiri siap tampil ke depan untuk memperjuangan hak-hak Masyarakat, dengan begitu bukan berarti saya anti terhadap Investor, para Investor juga harus kita rawat dan kita jaga karena mendatangkan Income untuk Kabupaten, yang jelas Hak-hak masyarakat wajib diutamakan dan dilepaskan dari HGU Perusahaan" Pungkasnya
Seperti diketahui bahwa beberapa Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau memang mempunyai masalah tumpang tindih terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang menyebabkan Masyarakat di sekitar wilayah Perusahaan tidak bisa membuat surat kepemilikan atas tanah (Sertifikat) karena lahan tanah milik Masyarakat masuk dalam HGU Perusahaan (Rn)