Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun saat diwawancarai usai sidang
Batubertulisnews.com, Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau adakan sidang lanjutan pembacaan kesimpulan pelanggaran administratif Pemilu Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024. Kecamatan Belitang Hulu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu, 6 Maret 2024.
Ditemui usai sidang, Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun mengungkapkan sidang lanjutan kesimpulan pelanggaran administratif Pemilu dalam rangka mendengarkan keterangan dari para pelapor dan terlapor. dari kesimpulan yang disampaikan pelapor (Partai Hanura) soal prosedur, mengenai penghitung surat suara ulang yang dilakukan oleh PPK Belitang Hulu tidak sesuai prosedur dan meminta Bawaslu untuk mengembalikan hasil pleno tanggal 19 Februari, dan membatalkan pleno tanggal 21-24 Februari.
“Nah inikan yang menjadi titik keberatan Partai Hanura. Namun kami nanti akan memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan, kami kan perlu pengkajian,” kata Marikun.
Adapun kesimpulan dari keterangan terlapor (PPK) dilakukan penghitungan surat suara ulang berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Panwascam karena adanya selisih angka atau perbedaan angka yang mana pada saat itu yang pertama keberatan adalah saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
“Kami dari Bawaslu prinsipnya menerima laporan-laporan ini dari pelapor dan terlapor soal jawabannya ini. Kami nanti akan mengkaji bersama semua komisioner dan sekretariat dan dalam waktu dekat akan melakukan sidang putusan, yang mana sidang putusan disesuaikan dengan kesiapan Bawaslu, dan akan mengundang secara resmi semua pihak terkait yang ada yaitu pelapor, terlapor dan juga pihak terkait,” ungkapnya.
Adapun yang dilakukan PPK Belitang Hulu, selagi sesuai dengan prosedur silahkan, kalau misalkan tidak sesuai prosedur, pihaknya sudah mengeluarkan surat saran perbaikan kepada PPK melalui KPU.
Sementara itu mengenai PSSU yang dilakukan begitu cepat, Marikun membantah hal itu mendahului tahapan Bawaslu Provinsi Kalbar, mengingat setiap wilayah tidak sama dalam melakukan rapat pleno.
“Rapat pleno ada jadwalnya, mungkin kebetulan di Sekadau khususnya di Kecamatan Belitang Hulu soal penghitungan surat suara ulang lebih dulu tapi itu masih dalam satu tahapan”. jelasnya.