Ilustrasi seleksi CPNS. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diumumkan dalam pengumuman Bupati Sekadau dengan nomor 800.1.2.2/1555/BKPSDM-C tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau formasi tahun anggaran 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Adapun syarat dan ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang akan mengikut seleksi CPNS tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pengumuman Bupati Sekadau Nomor: 800.1.2.2/ /BKPSDM C tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar pada CPNS Tahun Anggaran 2024 atas seizin Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap memperhatikan kualifikasi pendidikan dan batas usia pelamaran:
2. Masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun tersebut dihitung dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan tanggal pelamaran,
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar formasi CPNS Tahun Anggaran 2024 baik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun di Luar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau (lintas instansi) dengan memperhatikan ketentuan pada angka 1 (satu):
4. PPPK dapat melakukan pelamaran apabila sudah diberikan izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui SSCASN Instansi:
5. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK), 1 (satu) Instansi, dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran:
6. PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang ingin mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dapat segera mengajukan izin kepada Bupati Sekadau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat hari Jumat, 23 Agustus 2024 dengan menyampaikan Surat Permohonan Izin serta melampirkan fotokopi SK Pengangkatan PPPK dan fotokopi Surat Perjanjian Kerja sebanyak 1 rangkap:
Berikut jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2024.
1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi 18 s.d. 28 September 2024 Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan Data Final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, 9 s.d. 15 Oktober 2024 dan Tempat SKD CPNS
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d. 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS 20 s.d. 22 November 2024 dengan CAT
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan Data Final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d. 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025