Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Peran Serta Masyarakat Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024" di Gedung Keteketik Sekadau, Senin, 14 Oktober 2024. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan setelah 20 hari kampanye calon bupati dan wakil bupati Sekadau, belum ada pelanggaran yang ditemukan.
Hal itu disampaikan Marikun saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Peran Serta Masyarakat Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024" di Gedung Keteketik Sekadau, Senin, 14 Oktober 2024.
Marikun menyebut ada tiga jenis pelanggaran, pertama pelanggaran administrasi, bila ada maka Bawaslu memberikan saran perbaikan. Kedua pelanggaran kode etik, biasanya dilakukan oleh penyelenggara. Ketiga pelanggaran pidana pemilihan umum.
Kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November ini mendapatkan pengawasan dari Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
"Kampanye ini panggungnya paslon, tim sukses, silahkan berkampanye selama 61 hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Marikun menyebut setelah dilaksanakannya rapat rekapitulasi daftar pemilih tetap, ada 489 TPS dan 157543daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada kali ini.
"Ini tidak boleh bertambah DPT-nya. Kalau bertambah ada perlakuan khusus, melalui daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTT), " jelasnya.