Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029, di gedung DPRD Sekadau, Senin, 30 September 2024. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengikuti Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029, di gedung DPRD Sekadau, Senin, 30 September 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024, Radius Efendi menyampaikan pada hari ini Senin 30 September masa tugas DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024 resmi berakhir dan digantikan dengan anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029.
Radius menyampaikan anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024 telah berupaya dengan segala daya untuk menjalankan tupoksi sebagai wakil rakyat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat Kabupaten Sekadau.
DPRD Sekadau memliki peranan penting, fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Kemudian DPRD Sekadau pda Jumat (20/9/2024) telah menetapkan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024.
Selanjutnya untuk penetapan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025 akan ditetapkan anggota DPRD yang baru.
"DPRD Sekadau berusaha memastikan APBD disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan secara profesional demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, " paparnya.
Mewakili seluruh anggota DPRD Sekadau, Radius menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau, atas kesalahan, kekhilafan, atas ketidakberdayaan ataupun atas kelalaian yang dilakukan selama lima tahun.
"Kami jauh dari sempurna, mudah-mudahan bapak, ibu bisa membuka pintu maaf bagi kami. Terima kasih atas seluruh kerjasama yang baik, kami telah mencoba menangkap aspirasi masyarakat namun kami menyadari apa yang telah kami perjuangkan tentu belum maksimal, " ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029, Hermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas DPRD Sekadau sebagai pengemban amanah rakyat.
"Mohon doa dan dukungan agar amanah ini bisa kami laksanakan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, " ujar Hermanto.
Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
"Terima kasih kepada penyelenggara, pihak keamanan, media pers dan masyarakat yang telah berkolaborasi untuk turut menyukseskan pemilu yang demokratis, lancar dan damai, " kata Frans Zeno.
Lebih lanjut, Ia menyebut ada dua hal yang perlu dicermati anggota DPR, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemda, karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga tingkat lokal dan regional.
Adapun nama-nama anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 sebagai berikut:
Daerah pemilihan Sekadau 1 yang beralokasi sebanyak 10 (sepuluh) kursi dengan daftar sebagai berikut :
1.Hermanto dengan 2.117 perolehan suara dari partai PDIP.
2.M. Ardiansyah dengan 3.517 perolehan suara dari partai Nasdem.
3.Harris Winoto S.Kom dengan 1.862 perolehan suara dari partai Gerindra.
Valentinus dengan 1.834 perolehan suara dari partai Demokrat.
5.Ari Kurniawan Wiro dengan 1.802 perolehan suara dari partai PDIP.
6.Zainal dengan 1.175 perolehan suara dari partai Golkar.
7.H. Abang Nasir.S.A.P 1.187 perolehan suara dari partai PPP
8.Yanto Yulius S.P dengan 2.236 perolehan suara dari partai Nasdem.
9.Bernarus Mohtar dengan 1.751 perolehan suara dari partai Gerindra.
10.Herman S.Sos, M.A.P dengan 1.099 perolehan suara dari partai PAN.
Sekadau 2 Alokasi Sebanyak 12 ( dua belas ) kursi dengan daftar sebagai berikut:
1.Handi.SE dengan 6.925 perolehan suara dari
partai Gerindra.
2.Selpanus Usel.S.Ag. dengan 2.702 perolehan
suara dari partai PDIP.
3.Moloi. S.A.P dengan 3.055 perolehan suara dari partai Demokrat.
Yohanes Ayub, A.MA.Pd 1.797 perolehan suara dari partai NasDem.
5.Harianto dengan 3.656 perolehan suara dari partai Gerindra.
6.Viktor Teak.S. Sos dengan 1.420 perolehan suara dari partai Golkar.
7.Radius Effendy 2.138 perolehan suara dari partai PDIP.
8.Atanasius Jalol dengan 2.604 perolehan suara dari partai Demokrat.
9.Helcosoni, A.Md dengan 1.560 perolehan suara dari partai PAN.
10.Lorensius Ardi Wiranata. S.E dengan 2.042 perolehan suara dari partai Perindo.
11.Drs. Paulus Subarno, M.Si dengan 1.794 perolehan suara dari partai Hanura.
12.Yosef dengan 90 perolehan suara dari partai Gerindra.
Sekadau 3 Alokasi Sebanyak 8 ( delapan ) kursi dengan daftar sebagai berikut:
1.Hans Christian S.IP dengan 3.189 perolehan suara dari partai PDIP.
2.Jeffray Raja Tugam, S.E dengan 2.917 perolehan suara dari partai Demokrat.
3.Yodi Setiawan S.Sos dengan 4.473 perolehan
suara dari partai Gerindra.
4.Efa Fras dengan 1.850 perolehan suara dari partai Nasdem.
5.Matheus Chandra Dawi, S.P dengan 3.125
perolehan suara dari partai Golkar.
6.Timotius Ase 2.890 perolehan suara dari partai Perindo.
7.Agustinus Atang, S.Sos 1.882 perolehan suara dari partai PAN.
8.Bambang Setiawan S.T dengan 2.475 perolehan suara dari partai PDIP.