![]() |
Ketua DAD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau terus berupaya mendorong Sub Suku Dayak yang ada di Kabupaten Sekadau untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Satu di antara upaya tersebut adalah memberikan kesempatan bagi setiap sub suku Dayak untuk secara bergilir menjadi tuan rumah adat dalam pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PGD) di tingkat Kabupaten. Setiap tahunnya, adat dan aturan yang digunakan dalam pelaksanaan gawai Dayak akan menyesuaikan sub suku yang telah ditunjuk. Hal ini berlangsung secara kontinu.
“Mulai tahun ini DAD Kabupaten Sekadau sudah membentuk dalam kepanitiaan bidang khusus untuk mengarsipkan kesenian, kebudayaan yang lama yang sudah jarang terlihat”, kata Ketua DAD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurut Ketua DAD Sekadau Jefray Raja Tugam PGD merupakan salah satu upaya pelestarian adat budaya. Tentunya ada banyak adat budaya lama yang tidak diketahui, yang bisa digali.
Adapun pada PGD tahun 2025, tuan rumah adanya adalah suku Dayak Taman. Ia berharap, ciri khas Dayak Taman bisa dimunculkan dalam kesempatan yang diberikan. Lebih baik lagi bila ada adat, kebudayaan yang dapat dipatenkan.
“Harapan kita, setidaknya setiap PGD diselenggarakan, setidaknya ada satu atau dua ciri khas budaya Dayak yang bisa dipatenkan”. Pungkas Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam.
Diketahui Hak paten komunal adalah hak kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu kelompok masyarakat, bukan individu. Hak ini melindungi kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang dimiliki oleh suatu komunitas.