![]() |
Kantong plastik (atas) dan tas belanja non plastik (bawah). |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.4/ /073 /DLH-2 Tahun 2025 Tentang Himbauan Gerakan Mengurangi Penggunaan Plastik di Lingkungan Kantor Atau Instansi Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Sekadau.
Adapun isi dari SE tersebut di antaranya:
1. Setiap Pelaku Usaha dalam hal ini Pengelola Toko Retail dan Pusat Perbelanjaan agar menyediakan sarana pemilahan sampah, minimal untuk dua jenis sampah yaitu sampah organik dan sampah non-organik serta mengumpulkan dan memilah sampah dalam kemasan berbeda:
2. Para Pengelola Toko Retail dan Pusat Perbelanjaan tidak dibolehkan menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar kepada para konsumen terhitung mulai 1 Juli 2025:
3. Setiap Pelaku Usaha dalam hal ini Pengelola Toko Retail dan Pusat Pembelanjaan dapat menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai pengganti kantong plastik belanja serta turut serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi pengunjung dengan cara menganjurkan untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
4. Melaksanakan kewajiban rutin setiap bulan untuk melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai melalui aplikasi Mobile Banking dan Oris pada Rekening Penerimaan DLH Sekadau Bank Pembangunan Daerah Cabang Sekadau (Bank Kalbar) dengan nomor rekening : 9501004143.
Kebijakan inipun disambut baik oleh masyarakat sebagai langkah nyata dalam mengurangi limbah plastik, terlebih penggunaan plastik saat berbelanja menjadi hal yang tak terelakkan setiap harinya baik di retail modern maupun di pasar tradisional.
"Saya sangat mendukung kebijakan ini, cuma memang perlu penyesuaian kebiasaan karena biasanya kalau mau belanja khususnya ke toko itukan pasti disediakan plastik, kalau sekarang harus bawa tas belanja. Kalau tidak bawa, ada sih disediakan, cuma nambah biaya, sementara kalau setiap belanja harus beli tas yang harganya sekitar Rp. 5000 an kan agak berat juga. Jadi memang harus membiasakan diri bawa tas belanja dari rumah dan disimpan di kendaraan sebagai antisipasi kalau tiba-tiba perlu belanja," ujar Ana.
Ana berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Sekadau, tidak hanya di retail modern dan pusat kota, tetapi juga di pasar tradisional dan kecamatan-kecamatan lainnya. Sehingga upaya mengurangi sampah plastik ini bisa dilakukan secara kontinu.