![]() |
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin, 25 Agustus 2025 pagi. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sintang pastikan belum akan melakukan penyesuaian tarif baru terhadap PBB-P2 di Kabupaten Sintang. Meskipun sudah ada 104 kabupaten kota di Indonesia yang sudah menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin, 25 Agustus 2025 pagi.
Auditor BPK Kalbar datang ke Sintang dalam rangka memeriksa pengelolaan pendapatan di Kabupaten Sintang. Hadir pada entri meeting pemeriksaan BPK Kalbar tersebut 13 orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang yang mengelola pendapatan di Pemkab Sintang dan Inspektur Kabupaten Sintang.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB P2 itu 2014 atau 11 tahun lalu. Dan sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikan. Kita tidak ingin menaikan pendapatan asli daerah dengan membebani masyarakat kita yang secara ekonomi juga mengalami penurunan, ” jelas Kartiyus.
Kartiyus mengungkapkan bahwa PAD Kabupaten Sintang hingga hari ini memberikan kontribusi pada APBD baru mencapai 8 persen saja. Disisi lain, akibat efisiensi anggaran di tahun 2025 dan 2026 dipastikan akan ada pengurangan dana transfer ke daerah. Hal ini akan memberatkan pemerintahan terlebih pemerintahan daerah juga memiliki kewajiban untuk mengangkat PPPK.
"Yang kasian, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun tidak ada," ungkap Kartiyus.
Menyikapi kondisi tersebut, Kartiyus menyebut Pemkab Sintang akan mengefektifkan sumber PAD yang ada. Kepada 13 OPD yang mengelola PAD, juga diminta agar memasang target yang realistis, tidak memaksakan diri agar melanggar aturan.
Selimin, Kepala Bappenda Sintang menjelaskan Pemkab Sintang pernah melakukan penyesuaian tarif PBB P2 saat penyerahan pengelolaan PBB P2 dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang pada 11 tahun yang lalu yakni di tahun 2014.
“Sebelum 2014 itukan PBB P2 masih dikelola oleh KPP Pratama Sintang dan 2014 dilakukan penyerahan pengelolaan kepada Pemkab Sintang, sehingga dilakukan penyesuaian tarif PBB P2. Sejak itu sampai sekarang kita belum melakukan penyesuaian tarif PBB P2 secara massal, ” pungkas Selimin.