![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Landak. |
Batubertulisnews.com, Landak- Kejaksaan Negeri Landak memenangkan Praperadilan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang Di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020 s d 2024, sehingga Proses Hukum selanjutnya tetap berjalan.
Diketahui pada hari Kamis, 18 September 2025 Pengadilan Negeri Ngabang pada sidang Praperadilan dengan putusan Menolak Permohonan Prapadilan Pemohon untuk seluruhnya Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun, kembali jadi sorotan publik. Kini Octapius Jujun harus menerima kenyataan pahit ia kalah dalam permohonan praperadilan kedua yang ia ajukan kepada Pengadilan Negeri Ngabang.
Dalam permohonannya, Octapius menuntut ganti kerugian sebesar Rp 200 000 000 (dua ratus juta rupiah), rehabilitasi nama baik, serta meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dinyatakan tidak sah.
Namun hakim yang memeriksa perkara tersebut menilai permohonan tersebut tidak berdasar hukum dan pemohon dianggap tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Selain itu, hakim menegaskan bahwa surat perintah penyidikan hanyalah tindakan administratif sehingga Surat Perintah Penyidikan Baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak adalah sah secara hukum dan penyidikan terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kepata Seksi Intelyen Kejaksaan Negeni Landak, Rastra Prasetyo Adityono, menyampaikan bahwa dengan putusan tersebut menjadi penguatan bagi Kejaksaan Negeri Landak untuk terus melakukan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Kasi Intel Kejari Landak juga menghimbau kepada setiap pihak untuk tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada serta bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses Penyidikan kami akan menerapkan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah No 20 Tahun 2001. serta menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Landak sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penulis: Tim/Rilis
