![]() |
| Konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sekadau, Jumat, 24 Oktober 2025. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Kasus Narkotika Selama periode Juli – Agustus 2025, Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sekadau, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dari lima kasus tersebut, diamankan lima orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan 6,817 gram. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
Kelima kasus ini tersebar di beberapa kecamatan se- Kabupaten Sekadau di antaranya, di Dusun Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, dengan tersangka berinisial MA (32). Ia diamankan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,294 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, korek api, serta satu unit handphone Infinix Smart 6. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.
Kasus kedua yakni warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir berinisial AH (23). Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan AH saat berada di Jalan Irian, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,437 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Verza, dan satu handphone Oppo F9.
Kasus ketiga, pada tanggal 23 Agustus 2025 pagi di depan Asrama SMK Amaliyah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Polisi berhasil menangkap HA (42) dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,918 gram, satu timbangan digital, alat hisap, serta satu unit motor Honda Scoopy.
Kasus keempat, petugas berhasil meringkus GN (31) di Penginapan Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau pada 30 Agustus 2025. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 0,163 gram, alat hisap, korek api, dan satu unit handphone Vivo Y11.
Kasus kelima, pada 31 Agustus 2025 di Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, petugas juga menangkap TI (29) dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 4,923 gram, alat hisap, pipet, plastik pengemasan, serta dua unit handphone.
"Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau. Kami akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku narkoba, " tegas Kapolres.
Pihak Kepolisian juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ia menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri, dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
.jpg)