![]() |
| Ilustrasi tiang listrik. |
Batubertulisnews.com, Pontianak— Gangguan pasokan listrik yang mengakibatkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dalam beberapa hari terakhir mulai berdampak serius pada aktivitas masyarakat dan roda ekonomi pelaku usaha. Pengamat Hukum, Albertus Pinus, mengingatkan bahwa kendala teknis operasional tidak menggugurkan hak-hak konsumen yang terdampak.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat dalam keterangan resminya pada Sabtu (04/07) menyatakan bahwa pemadaman terpaksa dilakukan akibat adanya kendala teknis, yakni gangguan pada komponen boiler di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menyikapi hal itu, Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Hukum, Albertus Pinus, mengingatkan bahwa kendala teknis operasional tidak menggugurkan hak-hak konsumen yang terdampak. Ia merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), yang mengatur ketat kewajiban kompensasi PLN kepada pelanggan.
"Kendala teknis seperti kebocoran boiler adalah bagian dari ranah operasional dan pemeliharaan internal PLN, bukan masuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam. Artinya, secara hukum PLN tetap terikat kewajiban untuk memberikan kompensasi jika durasi pemadaman melampaui batas standar TMP," ujar Albertus di Pontianak, Minggu (5/7).
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sekadau ini menjelaskan, Permen ESDM 2/2025 telah mengatur skema penalti berjenjang bagi penyedia layanan. Kompensasi yang wajib diberikan bisa mencapai 500 persen dari biaya beban apabila durasi pemadaman terakumulasi melebihi 40 jam di atas standar mutu. Namun, ia menyoroti bahwa penerapan kompensasi otomatis ini kerap kali minim transparansi di mata publik.
Untuk menembus kebuntuan birokrasi dan minimnya transparansi tersebut, Pinus membedah celah hukum yang bisa dimanfaatkan dan mendorong masyarakat sipil dan aliansi pengusaha UMKM untuk mengambil langkah hukum yang konkret dan institusional. Ia menyarankan agar keluhan di ruang publik segera dikonsolidasikan menjadi gugatan resmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Masyarakat tidak perlu hanya pasrah menerima keadaan atau sekadar menanti permohonan maaf. Bawa kasus ini ke meja sidang BPSK. Ini adalah instrumen negara yang sah untuk melindungi konsumen," serunya.
Pada BPSK, proses mediasi dan persidangan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan terikat. Konsumen dapat secara resmi menuntut pihak PLN untuk membuka data log pemadaman secara transparan demi memastikan perhitungan kompensasi TMP dilakukan dengan benar.
"Selain itu, BPSK adalah arena yang tepat bagi para pelaku UMKM untuk memperjuangkan ganti rugi atas kerusakan materiil secara spesifik akibat terhentinya operasional mesin dan rusaknya bahan baku. Ini momentum bagi konsumen di Kalbar untuk menguji akuntabilitas penyedia layanan publik secara elegan dan berlandaskan hukum," pungkas Albertus. (Ist)
