-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dukung Pemulihan Aset Negara, Kejari Landak Lelang Tiga Barang Sitaan

    Bertulis Network
    Wednesday, 12 August 2026, August 12, 2026 WIB

     

    Kejaksaan Negeri Landak saat mengikuti Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026). 

    Batubertulisnews.com, Landak- Kejaksaan Negeri Landak turut ambil bagian dalam kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026). 


    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang tersebut merupakan bagian dari rangkaian lelang Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026. 


    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit mencapai Rp198.861.000. Tiga objek lelang tersebut terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Silver Metalik, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih, serta satu unit Daihatsu Ayla. 



    Dari tiga objek yang ditawarkan, dua unit kendaraan berhasil terjual, dengan total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit objek lelang dan bukan merupakan nilai penerimaan hasil lelang. 


    Adapun realisasi penerimaan akan mengikuti nilai penawaran akhir serta proses pelunasan oleh masing-masing pemenang. Sementara itu, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih belum memperoleh pemenang lelang. 


    Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


    Melalui keikutsertaan dalam lelang serentak tersebut, Kejaksaan Negeri Landak menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara serta penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

     

    "Terhadap satu objek lelang yang belum berhasil terjual, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku," jelas Plt Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Palito Hamonangan, S.H. 

    Komentar

    Tampilkan