-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RDPU di Komisi III DPR RI, Hardjuno Minta Standar Pembuktian RUU Perampasan Aset Diperjelas

    Bertulis Network
    Sunday, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB

     

    Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). 


    Batubertulisnews.com, Jakarta– Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara eksplisit. Kejelasan diperlukan untuk mencegah pembalikan beban pembuktian yang berlebihan kepada masyarakat.


    Hardjuno menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).


    Menurut Hardjuno, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan nyata dan rasional antara suatu aset dan tindak pidana. Setelah ambang pembuktian awal terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan dasar kepemilikan asetnya.


    Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan, lanjutnya, tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Konsep unexplained wealth harus disertai bukti dan keadaan lain yang mendukung.



    “Draf RUU harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi,” kata Hardjuno.


    Ia juga meminta seluruh tindakan yang membatasi hak kebendaan, termasuk pemblokiran dan penyitaan, ditempatkan di bawah kontrol pengadilan. Masyarakat harus memiliki akses untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yang independen.


    Dalam policy paper yang diserahkan kepada Komisi III DPR, Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model. Model tersebut menempatkan kepastian pembuktian dan pengawasan pengadilan sebagai bagian dari tujuh prinsip utama.


    Hardjuno mendukung mekanisme non-conviction based asset forfeiture untuk mengejar aset ketika proses pidana terhadap pelaku terhambat. Namun, mekanisme itu harus digunakan dalam kondisi yang ditentukan secara objektif oleh undang-undang.


    “Perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan bukan berarti perampasan tanpa proses hukum. Mekanismenya tetap harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji,” ujarnya.


    Menurut Hardjuno, rumusan yang jelas akan membuat RUU Perampasan Aset efektif mengejar hasil kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari kriminalisasi, salah sita, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Komentar

    Tampilkan