Ilustrasi: Sertifikat Tanah |
Akibat tanah dan lahan pertanian milik warga masuk dalam Ijin HGU Perusahaan tersebut, Masyarakat yang berada di 4 Dusun ini tidak bisa menikmati program Pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah gratis (PTSL), Program cetak sawah dan nantinya terancam tidak bisa menikmati program pertanian lainnya seperti pembagian bibit sawit siap tanam yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Sekadau.
Kepala Desa Sungai Sambang Vinsensius Lican mengungkapkan bahwa pihaknya sejak tahun 2017 sudah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak Perusahaan untuk melepaskan 4 Dusun tersebut dari wilayah HGU namun mediasi yang dilakukan itu tidak menemui kesepakatan.
"Dulu ada program cetak sawah dari TNI dan juga program pembuatan sertifikat gratis (PTSL) dari pemerintah pusat, Saat itu kami pihak Desa sudah melakukan mediasi dengan Perusahaan untuk mengupayakan 4 Dusun tersebut dilepaskan dari wilayah HGU PT. Agro Andalan akan tetapi mediasi itu tidak menemui kesepakatan" Ungkapnya Saat diwawancarai Via WhatsApp pada hari Senin 20 Juni 2022.
"Program cetak sawah dari TNI itu terpaksa dibatalkan karena TNI tidak bisa melaksanakan program di wilayah yang masuk dalam ijin HGU Perusahaan dan juga sejak tahun 2018 sampai hari ini Masyarakat di Desa Sungai Sambang tidak bisa menikmati program pembuatan sertifikat gratis (PTSL) dari Pemerintah pusat" Tambahnya.
Lebih lanjut Vinsensius Lican menerangkan bahwa wilayah Desa Sungai Sambang hampir sepenuhnya masuk dalam HGU PT. Agro Andalan hanya ada sebagian dari Dusun Sulang Betung yang tidak masuk dalam Ijin tersebut.
"Dari dulu sampai sekarang kita sudah berupaya untuk menanyakan terkait pembebasan lahan ini kepada pihak perusahaan tetapi tidak ada jawaban tertulis dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini apalagi sekarang banyak Program Pemerintah menyangkut bidang Pertanian tapi jujur karena masuk dalam wilayah HGU beberapa program terpaksa tidak bisa dilaksanakan." Terangnya
Selaku kepala Desa Vinsensius Lican menyampaikan keinginan Masyarakat Desa Sungai Sambang dan berharap kepada PT. Agro Andalan agar bersedia membebaskan tanah serta lahan pertanian milik warga supaya nantinya bisa dibuat Sertifikat dan sah menjadi hak milik Masyarakat serta bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
"Masyarakat memohon kepada pihak terkait agar bersedia membantu mencari solusi untuk membebaskan lahan dari HGU Perusahaan. Sehingga di kemudian hari Masyarakat Desa Sungai Sambang bisa menikmati sepenuhnya apapun program dari Pemerintah yang dilaksanakan di Desa ini salah satunya pembuatan Sertifikat gratis (PTSL), Pembagian bibit sawit, dan lain-lain" Pungkasnya
Saat dikonfirmasi Via WhatsApp, General Manager PT. Agro Andalan, Imanuel Tibian. hanya membaca dan tidak menggubris.(Rn)