![]() |
| Barang bukti pencurian kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) di lima lokasi di Kabupaten Sekadau. Ist |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu 18 Juli 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, berawal dari laporan hilangnya kabel grounding di sejumlah gardu listrik di wilayah hukum Polres Sekadau. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sekadau mengarah kepada JI sebagai terduga pelaku.
Jl kemudian diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, dan kunci pas yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan," kata IPTU Zainal Abidin.
Tersangka diketahui telah melakukan pencurian kabel grounding di sedikitnya lima gardu listrik, yakni dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Secara keseluruhan, hasil pengembangan mengungkap JI mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang kemudian dijual kepada pengepul rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000," ungkap IPTU Zainal.
IPTU Zainal menegaskan pencurian terhadap fasilitas kelistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya, JI dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan," tegas IPTU Zainal.
