Juru Bicara Fraksi Hanura Saat Menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau |
Sekadau_Batubertulisnews.com. Fraksi Hanura menolak sebagian isi dan substansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam rancangan Perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini di sampaikan Fraksi Hanura pada Sidang paripurna dalam acara Pendapat akhir Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (11/7/2023).
Dalam sidang Paripurna tersebut, Fraksi Haruna melalui juru bicara Liri Muri, SE mengkoreksi enam hal terkait penyelengggaraan Pemerintah, diantaranya Pengelolaan Belanja daerah Daerah, Pengelolaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Pinjaman Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah Melampawi Tahun Anggaran, Terhadap Perumda Sirih Meragun.
Terhadap enam hal yang disampaikan juru bicara Fraksi Hanura, maka Fraksi Hanura berkesimpulan menolak sebagian isi dan substansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.
Fraksi Hanura juga secara tegas meminta agar Saudara Bupati untuk dapat mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, mengevaluasi kinerja.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dihadiri oleh Bupati Sekadau, Sekda, Forkopimda, Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. (TIM)