-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Sekadau Keluarkan SK Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Simak Aturannya

    Bertulis Network
    Monday 11 December 2023, December 11, 2023 WIB

     

    Penampakan fasilitas umum yang dipasang alat peraga kampanye di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin 11 Desember 2023.


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemilu 2024 sudah berlangsung, peserta pemilu mulai perkenalkan diri ke masyarakat, baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga kampanye. Berikut aturan KPU Sekadau terkait pemasangan alat peraga kampanye Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin 11 Desember 2023.


    Ketua KPU Sekadau, melalui Muhadis Eko Suryanto, Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, menuturkan saat ini KPU Sekadau sudah mengeluarkan SK Nomor 255 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


    Adapun isi surat keputusan itu sebagai berikut:

    Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Salat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


    Menetapkan Perubahan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

    : Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi:

    a. reklame:

    b, spanduk, dan/atau

    c. umbul umbul.



    Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang berada di:

    a. tempat ibadah:

    b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan:

    c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi:

    d. gedung milik pemerintah,

    e. fasilitas tertentu milik pemerintah, dan

    f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.


    Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.


    Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


    Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.


    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 22 November 2023 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman.(Tim) 

    Komentar

    Tampilkan