![]() |
| Rapat paripurna terkait Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2026 |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2026, disetujui. Bupati Sekadau Aron sebut sebagai titik awal untuk realisasi berbagai program pembangunan, Kamis (17/09/2026).
Raperda perubahan APBD ini disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama DPRD Kabupaten Sekadau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Disaksikan Forkopimda dan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Ia menyebut, Raperda ini sebagai penjabaran mengenai perubahan kebijakan pendapat, kebijakan belanja, kebinakan pembiayaan daerah, pelaksanaan membutuhkan semangat kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Persetujuan terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2026 tidak semata-mata menjadi bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, persetujuan juga menjadi titik awal untuk mempercepat realisasi berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, " kata Aron.
Meski begitu, percepatan pelaksanaan program tidak lantas mengabaikan kualitas. Pengelolaan anggaran harus tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat. Melalui kesepakatan itu, diharapkan kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau.
