-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Sekadau Gelar Sidang GTRA Bagi 390 Bidang PKH

    Bertulis Network
    Thursday 4 July 2024, July 04, 2024 WIB

     

    Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah dan rekomendasi tanah negara lainnya sebagai tanah objek redistribusi tahun 2024 di Kabupaten Sekadau, yang berlangsung di Kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Kamis, 4 Juli 2024.

    Batubertulisnews, Sekadau- Bupati Sekadau, Aron memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah dan rekomendasi tanah negara lainnya sebagai tanah objek redistribusi tahun 2024 di Kabupaten Sekadau, yang berlangsung di Kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Kamis, 4 Juli 2024. 


    Bupati Sekadau Aron mengatakan target Sekadau tahun 2024, tahap 1 adalah realisasi pelepasan kawasan hutan (PKH) sebanyak 390 bidang tanah yang tersebar di desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir, Desa Teluk Kebau dan Desa Karang Betung Kecamatan Nanga Mahap. 



    Adapun rencana Sidang GTRA tahap 2 sebanyak 110 bidang yang berasal dari penambahan desa (revisi penlok), bidang tanah di luar PKH/bersumber dari tanah negara lainnya (TNL). Sehingga total target gugus tugas reforma agraria adalah 500 bidang, sebagaimana penetapan lokasi, bersumber pelepasan kawasan hutan. 


    "Masyarakat kita sangat merindukan agar lahan mereka di sertifikat, lewat program ini membantu masyarakat yang kurang mampu. Setiap tahun kita ada menerbitkan sertifikat lewat PTSL dan beberapa waktu lalu kita launching sertifikat elektronik. Ke depan pasti masyarakat hanya memegang satu sertifikat elektronik karena menjadi kekhawatiran kita bersama, bila terjadi bencana seperti kebakaran dan banjir, kita tidak memiliki dokumen. Kalau sertifikat elektronik bisa di cek di BPN," kata Aron. 


    Lebih lanjut, Bupati Aron menyebut konflik pertanahan juga cukup besar terutama wilayah yang berbatasan dengan perusahaan. Komplen masyarakat juga cukup banyak yang sedianya mereka bisa memiliki sertifikat tapi karena berbatasan dengan perusahan sehingga terkendala. 


    Menyikapi hal itu, Bupati menilai penting dilakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut supaya masyarakat bisa menerbitkan sertifikat di lokasi tanah mereka yang belum diserahkan ke perusahaan. 

    Komentar

    Tampilkan