Antrian pemilih saat pemungutan suara Pilpres 2024 di salah satu TPS di Desa Sungai Ringin, Sekadau. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau jelaskan masyarakat bisa akses lokasi TPS dan jam memilih untuk menyalurkan hak suara pada 27 November mendatang lewat Cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Langkah ini bisa ditempuh oleh pemilih bila belum mendapatkan C Pemberitahuan dari petugas KPPS di lingkungan tempat tinggalnya. Meski begitu diketahui, KPPS sudah mulai mendistribusikan C Pemberitahuan sejak tanggal 23-26 November.
"Melalui Cek DPT online, nanti masukan NIK dan nomor telepon. Nanti akan muncul keterangan di mana warga tersebut akan memilih. Jelas TPS berapa, nanti tinggal datang ke TPS membawa E-KTP," kata Gita.
Cara lain juga bisa dilakukan pemilih bila terkendala jaringan internet. Pemilih bisa langsung menemui petugas KPPS atau PPS di masing-masing wilayah untuk meminta C Pemberitahuan.
"Jadi masyarakat bisa proaktif juga untuk mendapatkan C pemberitahuan. Karena C pemberitahuan ini menunjukkan di mana lokasi TPS kita memilih. Kemudian di C pemberitahuan juga tertera jam untuk memilih," papar Gita.
Gita menyebut perbedaan jam memilih setiap orang ditentukan oleh petugas KPPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian di TPS, maka pemilih akan dibagi waktu dari pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Sementara bagi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM yang menunjukkan NIK dan foto pemilih.