![]() |
Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025. |
Batubertulisnews.com, Sekadau-Pengungkapan kasus Arisan Get di Kabupaten Sekadau, polisi ungkap total kerugian capai miliaran rupiah dengan jumlah tersangka yang sudah diamankan 7 orang perempuan.
Informasi ini disampaikan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto memaparkan ada delapan laporan polisi yang ditetapkan dan tujuh tersangka yang telah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers. Masing-masing tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, SP. Adapun modus yang digunakan ada dua yakni arisan menurun dan jual beli arisan.
"Kasus ini murni pidana dan bukan perdata, " tegas Kasat Reskrim.
Adapun penjelasan untuk modus yang digunakan, modus pertama yakni arisan menurun, penerima arisan sudah ditetapkan oleh tersangka dan penerima pertama hingga seterusnya jumlah setorannya berbeda-beda dan menurun nominalnya.
Modus kedua adalah jual beli arisan, contohnya tersangka menjual arisan senilai 30 juta rupiah dengan alasan ada anggota arisan yang memerlukan uang, padahal tidak ada anggota. Kemudian pembeli arisan dijanjikan keuntungan di bulan berikutnya dengan nominal arisan yang didapat 50 juta rupiah, dari harga beli arisan 30 juta rupiah.
Arisan ini sudah berjalan lama, di mana masing-masing tersangka memulai arisan dari tahun yang berbeda sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2024. Kemudian pada bulan Oktober 2024 sudah ada indikasi bahwasannya arisan bodong.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari tujuh tersangka ini bukan jaringan, mereka bergerak sendiri-sendiri dengan niat jahat sendiri tapi ada yang saling mengenal. Selain itu, para tersangka yang dijuluki owner ini juga ada yang menjadi korban dari tersangka lain.
"Kami mencoba agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun perkara ini, para pelaku sampai ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan," tambah Iptu Kuswiyanto.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa proses hukum terhadap penyelesaian perkara ini tidak serta merta menghapus kerugian yang dialami korban. Artinya korban masih bisa menuntut haknya kembali dalam hal ini berupa pengembalian uang yang sudah digelapkan para tersangka.
"Kalau lapor uang tidak hangus karena yang ditangani pidana bukan perdata," tegas Kasat.
Ditegaskan Iptu Kuswiyanto bahwa penindakan ini sebagai bentuk keseriusan menanggapi laporan masyarakat. Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang.
Senada, Kapolres Sekadau menekankan agar masyarakat lebih selektif dalam menentukan investasi. Kejadian ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat ke depannya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal yang mengatur penggelapan adalah Pasal 372 KUHP.