-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Apa Itu Program Afirmasi Kualifikasi Guru S1/D-IV Guru, Ini Penjelasannya

    Bertulis Network
    السبت، 3 مايو 2025, مايو 03, 2025 WIB

     

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. 


    Batubertulisnews.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan tentang program afirmasi kualifikasi S1/D-IV guru pada saat Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 


    Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru 

    a. Peningkatan kualifikasi D4/S1 

    b. Pelatihan kompetensi guru 

    c. Peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi 


    Program Ditjen GTK-PG: 

    - Diklat Berjenjang Guru PAUD 

    - Program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (Calon KS, Calon PS) 

    - Pendidikan Profesi Guru (PPG) 

    - Afirmasi Kualifikasi S1/DIV 

    - Pengembangan Karir dan Penghargaan GTK 

    - Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan 


    1 Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.

    2 Guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. 

    3 Memenuhi standar mutu pendidikan agar kualitas pendidikan dapat ditingkatkan. 

    4 Terdapat 249.623 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi S1/D-IV (catatan: jika ditambah dengan guru PAUD Nonformal menjadi 351191 guru). 

    5 Tahun 2025, disediakan bantuan kualifikasi S1/D-IV guru sebanyak 12.500 (54) guru formal dengan bantuan pendidikan sebesar Rp3.500.000/orang semester. 

    6 Jika usulan tambahan anggaran (ABT) disetujui, akan terdapat penambahan sasaran 304 (74.887 guru). 



    Proses rekognisi pembelajaran lampau:

    Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau Capaian Pembelajaran Nonformal dan Informal. 

    LPTK menilai dokumen portofolio guru Sesuai Juknis yang telah ditetapkan LPTK. 

    LPTK menetapkan pengakuan sks rekognisi Pengakuan SKS mata kuliah. 

    Pembelajaran di LPTK Melalui blended learning.


    AFIRMASI 

    - Usia 50 - 55 tahun 

    - Langsung mendapat pengakuan RPL 10” sks 

    - Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring) tanpa skripsi 


    REGULER 

    - Guru selain kelompok Afirmasi 

    - Mengikuti RPL dengan pengakuan 504 - 704 sks 

    - Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring) 

    - Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 sks (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL). 


    Dokumen Portofolio untuk Penilaian RPL

    1 Pengalaman mengajar 

    2 Sertifikat (Pemakalah/ Narasumber NS/LN, Pelatihan, Diklat Berjenjang, Kompetensi/Keterampilan, dil) 

    3 Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dll) 

    4 Menulis buku teks sesuai bidang dan ber-ISBN 

    5 Pengabdian kepada masyarakat 

    6 Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan 

    7 Penghargaan yang relevan dengan tugas guru 

    8 Penilaian kinerja. 


    Komentar

    Tampilkan