-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Jam Kerja ASN Sekadau Berubah, Catat Perbedaannya

    Bertulis Network
    Tuesday, 27 May 2025, May 27, 2025 WIB

     

    ASN di lingkungan Pemkab Sekadau. 


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau akan menerapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2025 mendatang. Perubahan jam kerja ini perlu diketahui masyarakat, sehingga dapat mempermudah dalam hal penerimaan layanan publik. 


    Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sekadau nomor 67 tahun 2020 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. 


    Berikut jam kerja yang berlaku mulai 2 Juni 2025: 

    Senin sampai Kamis 

    Jam kerja: 07:30 - 16:00 WIB

    Jam istirahat: 12:00 - 13:00 WIB


    Jumat 

    Jam kerja: 07:30 - 16:30 WIB

    Jam istirahat: 11:30 - 13:00 WIB


    Adapun jumlah jam kerja yang berlaku setelah perubahan ini yakni 37,5 jam per minggu. 

    Komentar

    Tampilkan