![]() |
ASN di lingkungan Pemkab Sekadau. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau akan menerapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2025 mendatang. Perubahan jam kerja ini perlu diketahui masyarakat, sehingga dapat mempermudah dalam hal penerimaan layanan publik.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sekadau nomor 67 tahun 2020 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Berikut jam kerja yang berlaku mulai 2 Juni 2025:
Senin sampai Kamis
Jam kerja: 07:30 - 16:00 WIB
Jam istirahat: 12:00 - 13:00 WIB
Jumat
Jam kerja: 07:30 - 16:30 WIB
Jam istirahat: 11:30 - 13:00 WIB
Adapun jumlah jam kerja yang berlaku setelah perubahan ini yakni 37,5 jam per minggu.