![]() |
Ilustrasi: Proses pembelajaran di sekolah. |
Batubertulisnews.com- Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2025-2026 berubah. Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak boleh lagi tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat seleksi masuk SD.
Melansir dari Instagram resmi Kemendikdasmen, dijelaskan bahwa penghapusan di Sistem Penerimaan Murid Baru ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik mereka dari awal.
Jalur Zonasi Berganti Jadi Jalur Domisili. Simak penjelasannya:
Jalur Zonasi: Acuannya jarak rumah murid dengan sekolah yang didaftarkan. Pakai sistem koordinat geografis untuk menentukan jarak.
Jalur Domisili: Acuannya wilayah administratif (kecamatan, kelurahan) dari domisili. Pakai data Kartu Keluarga sebagai bukti domisili untuk menentukan jarak.
Syarat umum yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke sekolah baru:
TK: Kelompok A: Usia minimal 4 tahun & maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Usia minimal 5 tahun & maksimal 6 tahun.
SD: Berusia pas 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Berusia minimal 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan siap psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis.
SMP: Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sudah tamat SD/sederajat.
SMA: Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sudah tamat SMP/sederajat.
Berikut Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru.
SD
Domisili minimal 70%.
Afirmasi minimal 15%.
Prestasi -
Mutasi minimal 5%.
SMP
Domisili minimal 40%.
Afirmasi minimal 20%.
Prestasi minimal 25%.
Mutasi minimal 5%.
SMA
Domisili minimal 30%.
Afirmasi minimal 30%.
Prestasi minimal 30%.
Mutasi minimal 5%.