-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Pemkab Sekadau Raih Opini WTP ke 13 Kali, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai SAP

    Bertulis Network
    الخميس، 29 مايو 2025, مايو 29, 2025 WIB

     

    Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Sri Haryati menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Bupati Sekadau Subandrio didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jepfray Raja Tugam di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar.  (ist) 


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 13 LKPD 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Sri Haryati kepada Wakil Bupati Sekadau Subandrio didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jepfray Raja Tugam di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar. 


    Sebanyak 13 Opini WTP ini diraih Pemerintah Kabupaten Sekadau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Tahun Anggaran 2012-2024. Selain Kabupaten Sekadau, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga dilakukan oleh BPK Kalbar kepada 13 pemerintah daerah lainnya di Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).



    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menjelaskan 13 dari 14 pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan satu pemerintah daerah berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 


    Adapun 13 pemerintah daerah yang menerima opini WTP di antaranya, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Sekadau, Kayong Utara dan Kubu Raya. 


    BPK menilai, opini WTP ini sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), diungkapkan secara memadai dan tidak ditemukan ketidakpatuhan yang material.


    Meski begitu beberapa hal juga menjadi perhatian serius BPK, seperti Pendapatan Daerah, meliputi pengelolaan potensi dari tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum optimal. 


    Selain itu, belanja daerah, termasuk kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja bahan bakar dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

    Komentar

    Tampilkan