![]() |
Bupati Kubu Raya Sujiwo saat berdampingan dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. |
Batubertulisnews.com, Kubu Raya- Bupati Kubu Raya Sujiwo tegaskan tidak ada ruang bagi kelompok maupun perorangan yang anti toleransi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sujiwo saat memberikan sambutan dalam rangka Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 17 Juli 2025.
Hal ini disampaikan Sujiwo menyikapi adanya surat pernyataan penolakan pendirian rumah ibadah Katolik atau gereja yang dikeluarkan oleh Forum Rt, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tertanggal 8 Juli 2025.
"Saya tegaskan tidak ada tempat dan ruang kepada kelompok maupun siapapun orang perorangan yang anti toleransi atau intoleransi. Kabupaten Kubu Raya sudah sangat harmonis, baik sinerginya antar umat suku maupun antar umat beragama. Maka saya akan berikan peringatan secara tegas dan keras," kata Sujiwo saat berdampingan dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
"Siang ini kami sudah tindaklanjuti hal itu, maka kami harapkan juga masyarakat tetap dingin, tetap sejuk, percayakan kepada pemerintah dan kita pastikan akan kita atasi bersama nanti, " tambahnya.
Senada, Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno menyayangkan dan menyesalkan adanya sikap intoleran tersebut karena menurutnya Kalimantan Barat sudah aman, damai, serta rasa kekeluargaan satu dengan yang lain.
"Jangan sampai dilukai oleh orang-orang yang sengaja bersikap intoleransi seperti ini, " tuturnya.
Adapun isi dari surat penolakan itu sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat dari PAROKI SANTO AGUSTINUS yang beralamat di Jl. Adi Sucpto Nomor 0051/DPP-PSA/VI/2025 tentang permohonan izin pembangunan Gereja di RT 004 RW 005.
Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 20.00 di RT 004 RW 005 maka kami menyatakan Sikap.
1. Menolak pendirian Gereja di RT 004 RW 005 yang beralamat di Jl Nurul Huda Aliamin dusun pant Mayor Darat
2. Meminta kepada kepala desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendinan pembangunan gereja di RT 004 RW 005 Dusun Part Mayor Darat.
3. Demi keharmonisan kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
4. Tanda tangan kesepakatan penolakan dari warga (terlampir).