![]() |
Kabupaten Sintang melaunching Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada 4.500 karyawan perkebunan kelapa sawit di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa (6/5/2025). |
Batubertulisnews.com, Sintang- Pemerintah Kabupaten Sintang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Hermanus Hadi Purwanto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang pada saat launching oleh Bupati Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Keputusan tertuang dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor : 500.15.14.1/ 172/Kep-Disnakertrans/2025 tentang penetapan peserta penerima bantuan iuran program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian bagi pekerja di lingkungan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan Pemkab Sintang berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di lingkungan ekosistem perkebunan sawit di Kabupaten Sintang dapat terwujud dengan baik. Nantinya selama 12 bulan Pemkab Sintang iuran tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025.
“Sifatnya stimulus, dan tidak terus menerus, maka harapan saya, agar kepesertaan jaminan ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, koperasi, atau kelompok tani, ” harap Gregorius Herkulanus Bala.
Hermanus Hadi Purwanto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menambahkan sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit yang bukan pekerja penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawit plasma, petani mandiri, perkebunan kelapa sawit.
“Ini bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak, " ujarnya.
Selain itu juga untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima upah; dan sebagai salah satu upaya daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang.
“Tujuan pelaksanaan program ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya, ” tambah Hermanus Hadi Purwanto.