-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Serap Aspirasi Masyarakat : MPR RI Diusulkan Kembali Punya Kewenangan Tetapkan Haluan Negara

    Bertulis Network
    Wednesday, 18 June 2025, June 18, 2025 WIB

     

    Adrianus Asia Sidot dalam diskusi publik yang digelar di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025.


    Batubertulisnews.com, Sanggau - Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si., Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai GOLKAR menggelar sebuah diskusi publik yang bertujuan menyerap Aspirasi Masyarakat. Acara yang digelar di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025.


    Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh para Tokoh Agama, Organisasi kepemudaan dan Tokoh Pemuda tersebut, dibahas urgensi penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam menetapkan haluan negara.


    Kegiatan ini terdiri dari dua narasumber, yakni Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si. dan Yohanes Adam Abbah selaku Tokoh Pemuda. Kedua pemateri mengulas secara mendalam dinamika konstitusional dan prospek pembentukan kembali haluan negara, yang sebelumnya dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), 


    Dalam paparannya, Dr. Adrianus mengusung tema "Menggagas Kembali Peran Strategis MPR dalam Pembentukan Haluan Negara".


    “Haluan negara baru harus bersifat makro dan strategis, bukan teknis-operasional. Ia menjadi pedoman jangka panjang yang melintasi rezim, tanpa mencederai kewenangan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Adrianus.


    Sementara itu, Yohanes Adam Abbah dalam makalahnya yang berjudul "Menimbang Kembali".


    Kewenangan MPR: Urgensi dan Konsekuensinya bagi Demokrasi", memberikan perspektif kritis terhadap usulan ini. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan menghindari risiko dominasi kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip demokrasi.


    Diskusi kian hidup dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Salah satu warga, Boni, mempertanyakan apakah penguatan MPR tidak bertentangan dengan sistem presidensial. Isu potensi sentralisasi kekuasaan juga mencuat, yang disampaikan oleh peserta lain nya, Mitha.


    Dari diskusi dan serap aspirasi ini dapat disimpulkan bahwa meskipun sistem GBHN telah dihapus pasca reformasi, kebutuhan akan arah pembangunan jangka panjang yang konsisten dan berkesinambungan tetap menjadi keharusan. Namun, penguatan kembali kewenangan MPR harus melalui kajian konstitusional mendalam, partisipasi publik yang luas, dan tidak boleh keluar dari semangat demokrasi dan reformasi.


    Kegiatan serap aspirasi masyarakat ini diharapkan dapat sering dilaksanakan, bukan hanya menjadi ruang serap aspirasi masyarakat, tapi juga cerminan kegelisahan publik terhadap arah pembangunan nasional di tengah dinamika politik yang cepat berubah.

    Komentar

    Tampilkan