-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Dishub Sekadau Terapkan Retribusi Jasa Kepelabuhan, Penambang: Kami Ingin Dermaga Diperbaiki

    Bertulis Network
    الأربعاء، 16 يوليو 2025, يوليو 16, 2025 WIB
    Petugas Dishub Sekadau di Dermaga Penyeberangan Sungai Asam dan Dermaga Penyeberangan Sunyat di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


    Batubertulisnews.com, Sekadau– Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perhubungan menerapkan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan bagi pemilik motor tambang / klotok (kapal tradisional) pada Dermaga Penyeberangan Sungai Asam dan Dermaga Penyeberangan Sunyat di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


    Penerapan tarif itu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun beberapa point dalam penerapan tarif ini di antaranya:



    1. Terdapat pengenaan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan untuk Jasa Sandar Kapal Tradisional pada Dermaga Penyeberangan Sungai Asam dan Dermaga Penyeberangan Sunyat, 


    2. Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan untuk Jasa Sandar Kapal Tradisional telah ditetapkan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) / hari: 


    3. Penerapan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan untuk Jasa Sandar Kapal Tradisional akan diberlakukan mulai bulan Juli tahun 2025. 


    Kebijakan itupun diterima masyarakat khususnya pemilik motor tambang / klotok (kapal tradisional) pada Dermaga Penyeberangan Sungai Asam dan Dermaga Penyeberangan Sunyat. Ketua penambang Sukardi mengatakan kebijakan ini tidak memberatkan. 


    "Kami tidak keberatan dengan kebijakan ini, yang penting ada tanggung jawab dari dinas dan kami ingin agar Dermaga penyebrangan ini diperbaiki, "ujarnya, Rabu (16/7/2025). 

    Komentar

    Tampilkan