-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    DPMPTSP Sekadau Himbau Pelaku Usaha Aktif Buat LHKPN

    Bertulis Network
    الجمعة، 25 يوليو 2025, يوليو 25, 2025 WIB
    Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau Handayani 


    Batubertulisnews.com, Sekadau– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, Jumat (25/7/2025). 


    Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau Handayani mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya agar pelaku usaha di Kabupaten Sekadau aktif melaporkan LHKPN sebagai langkah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan ekonomi dan berapa besar uang yang beredar di Kabupaten Sekadau.  


    "Kendala karena dari perusahaan besar mereka beraktivitas di sini tapi yang melaporkan dari kantor pusatnya di Jakarta. Jadi kadang kita sampaikan di sini pun kadang jawabannya nanti akan disampaikan, kadang tidak sampai, " ujarnya. 



    Handayani menegaskan LHKPN wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah peraturan menteri investasi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, salah satunya pelaku usaha wajib melaporkan LHKPN bagi pelaku usaha besar, pertiwulan, dan pelaku usaha rendah per semester. 


    Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, adalah kewajiban bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. 


    Pentingnya LHKPN untuk badan usaha di antaranya, mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, transparansi, pelaporan harta kekayaan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha. 


    Ketiga, peningkatan citra. Kepatuhan terhadap LHKPN dapat meningkatkan citra badan usaha di mata publik dan pemangku kepentingan. Keempat, mewujudkan good corporate governance. LHKPN berkontribusi pada penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 


    Pelaku usaha yang tidak melaporkan hal itu, diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

    Komentar

    Tampilkan