-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Sejak Mei 2025, Polres Sekadau Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PETI

    Bertulis Network
    Saturday, 5 July 2025, July 05, 2025 WIB

     

    Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin. 


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan sejak bulan Mei 2025 hingga saat ini sudah ada tiga Laporan Polisi (LP) terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditindak oleh Polres Sekadau. 


    Sebanyak tiga LP ini terdiri dari dua LP merupakan pekerja atau penambang PETI dan satu LP merupakan pembeli atau pengepul. Kemudian satu penindakan dilakukan oleh Polsek Sekadau Hulu, yang berlokasi di aliran Sungai Sekadau, namun  belum ditetapkan tersangka. 



    "Untuk sementara waktu masih dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan lokasi tersebut, karena saat petugas (Polsek Sekadau Hulu) melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di TKP, " jelas Kasat Reskrim, Sabtu, 5 Juli 2025.


    "Sampai hari ini LP yang kita tangani yang masih dilakukan penyidikan itu sebanyak tiga LP, pelaku tiga orang, yang satu penindakan pelakunya masih dalam penyelidikan, " tambah IPTU Zainal Abidin. 


    Terkhusus pada aktivitas PETI di lokasi objek wisata Lawang Kuari, Kasat Reskrim memastikan sampai hari ini tidak ada lagi kegiatan PETI di sekitar lokasi tersebut. 


    Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 dan denda Rp. 100 miliar. 


    Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan PETI, terlebih kegiatan itu dilakukan di aliran sungai. 


    Komentar

    Tampilkan