-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Wabup Sekadau Sampaikan Nota Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2026

    Bertulis Network
    Monday, 14 July 2025, July 14, 2025 WIB
    Rapat Paripurna Ke-31 Masa Persidangan Ke-3 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Senin, 14 Juli 2025.


    Batubertulisnews.com, Sekadau– Wakil Bupati Sekadau, Subandrio sampaikan Nota Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-31 Masa Persidangan Ke-3 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Senin, 14 Juli 2025.


    Disampaikan Wabup Sekadau, Subandrio bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan tulang punggung perencanaan fiskal daerah. "Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas utama, namun kita juga harus cermat melihat peluang penguatan ekonomi lokal dan pelayanan publik," ujarnya.


    Lebih lanjut, Subandrio menuturkan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 diproyeksi sebesar RP 1.097,68 triliun. Secara ringkas disampaikan sebagai berikut:


    Pertama, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan daerah tahun 2026 diprediksi sebesar Rp 1.097,68 triliun atau meningkat sebesar Rp.36,6 milyar atau 3,45% jika dibandingkan dengan KUA-PPAS tahun 2025, dengan rincian:


    A. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.110,41 milyar:

    B. Pendapatan transfer pemerintah pusat yang terdiri dari: 

    - Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.933,07 milyar: 

    - Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.46,00 milyar,

    C. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.8,19 milyar.



    Kedua, kebijakan belanja daerah. Dalam rangka mendukung pemenuhan target capaian prioritas pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tidak atau belum tertampung dalam dokumen RKPD dan rencana kerja SKPD melalui penambahan kegiatan, sub kegiatan baru pada tahapan KUA PPAS tahun anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam ketentuan bab III huruf a angka (2) Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa “kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan, sub kegiatan baru dalam rancangan kua dan rancangan ppas yang tidak terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah untuk disepakati bersama | dengan dprd dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS”. 


    Belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2026 sesuai kewenangan daerah, mendanai urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, mendanai belanja wajib untuk peningkatan kualitas layanan dasar dan kemampuan pendapatan daerah serta produktif diberbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur khusus, dengan prediksi belanja sebesar yaitu sebesar Rp.1.092,18 triliun atau meningkat sebesar Rp.31,1 milyar atau 2,93yo jika dibandingkan dengan KUA-PPAS tahun 2025.


    Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2026 diproyeksikan nihil. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Kalimantan Barat dengan proyeksi sebesar Rp.5,5 milyar. 


    "Kami berharap, melalui pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD, KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dapat disepakati bersama dan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan apbd yang berkualitas, " tutupnya. 


    Komentar

    Tampilkan