![]() |
Ketua ICDN Kabupaten Sekadau sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 45 kawasan transmigrasi sebagai prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kebijakan ini difokuskan pada pemindahan penduduk dari wilayah padat seperti Pulau Jawa ke daerah yang masih memiliki potensi besar namun minim penduduk, termasuk Kalimantan.
Rencana transmigrasi ke Kalimantan inipun mendapatkan penolakan keras, satu di antaranya dari Ketua ICDN Kabupaten Sekadau sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno.
"Kita menolak akan adanya transmigrasi karena tanah di Kalimantan ini sudah ada yang punya semua, terutama masyarakat adat, " ujarnya.
Ia menilai transmigrasi bukanlah kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat di pulau Kalimantan, akan tetapi yang paling utama adalah pembangunan infrastruktur untuk menunjang perekonomian masyarakat.
"Menurut saya teori pembangunan di Kalimantan ini salah, yang penting itu pembangunan infrastruktur, ekonomi dibangun, otomatis yang dari luar akan datang sendiri. Daripada membuang uang ke air, akhirnya uang itu luntur, lebih baik digunakan tepat sasaran. Infrastruktur itu yang paling penting sekarang, " tegasnya.
Selain itu, Paulus Subarno menilai hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan sumber daya masyarakat (SDM) yang ada di Kalimantan.
"Kalau memasukkan transmigrasi, kita sangat menolak. Karena kita tahu transmigrasi sebagian besar dia kembali lagi. Dia hanya mengambil jaduk (jatah penduduk), setelah selesai jaduk dia kembali lagi," pungkasnya.
Jatah penduduk transmigrasi adalah hak dan fasilitas yang diberikan kepada warga yang mengikuti program transmigrasi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun mandiri. Jatah ini mencakup lahan, perumahan, bantuan modal usaha, serta jaminan hidup (jadup) selama masa awal adaptasi di daerah tujuan. Jumlah dan jenis jatah bisa berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan jenis transmigrasi yang diikuti.