-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kajari Landak Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Merayuh

    Bertulis Network
    Tuesday, 4 November 2025, November 04, 2025 WIB

     

    AT (57) sebagai mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).


    Batubertulisnews.com, Landak- Kejaksaan Negeri Landak melalui bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).


    Penetapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025. Adapun PLTMH yang berkaitan berada di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, dengan pangadaan di tahun anggaran 2020–2021.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat. Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut diduga mangkrak/tidak selesai sehingga masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.218.818.600,-



    Atas perbuatannya, AT disangka dengan pasal:

    Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Kajari Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa. Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. 


    "Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.


    Kejaksaan Negeri Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



    Penulis: Tim/Rilis


    Komentar

    Tampilkan