-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengurus Wilayah AMAN Kalbar Soroti Kebijakan Pemerintah Yang Buruk. Berakibat Banjir Melanda Kalbar

    Bertulis Network
    Wednesday, 10 December 2025, December 10, 2025 WIB

    Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono

    Batubertulisnews.com, Pontianak
    - Tingginya curah hujan yang turun selama beberapa hari yang lalu telah membuat berbagai daerah di Kalimantan Barat, mengalami bencana banjir yang berdampak pada lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat sehingga menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.


    Jika dilihat perkembangannya, bahwa bencana banjir tidak hanya di picu oleh curah hujan yang tinggi, namun masifnya penerbitan perizinan oleh pemerintah terhadap industri ekstraktif yang menjalankan aktivitas pembukaan lahan dan hutan telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya bencana banjir di hampir seluruh daerah di Kalimantan Barat. 


    Masifnya penerbitan perizinan membuat kondisi hutan mengalami deforestasi yang semakin tahun semakin meningkat. Sebagaimana diketahui, bahwa provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi yang berada di urutan nomor 2 (dua) tingkat deforestasi tertinggi Se Indonesia setelah provinsi Kalimantan Timur.


    “Selama ini komunitas Masyarakat Adat menjadi pihak garda terdepan dalam menjaga dan mempertahankan hutan secara berkearifan lokal dan fakta juga menunjukan bahwa hutan-hutan yang dijaga dan dipertahankan secara berkearifan lokal oleh komunitas Masyarakat Adat sebagai benteng terakhir dalam upaya mempertahankan identitas pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia”, kata Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono, Senin, 8 Desember 2025.


    Adapun Salah satu keberhasilan dalam menjaga hutan kata Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono, yaitu yang dilakukan oleh komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Sui Utik yang berada di Desa Jelai Lintang Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu dan keberhasilan tersebut kemudian mendapatkan berbagai penghargaan dunia Internasional. 


    “Namun sayangnya, wilayah adat atau hutan yang dijaga oleh komunitas Masyarakat Adat secara turun temurun justru selalu menjadi incaran oleh pemerintah dengan menerbitkan izin kepada pihak lain untuk di eksploitasi sumber daya alamnya, baik untuk sektor perkebunan kelapa swit, tambang, HTI maupun program food estate”, ungkap Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono


    Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono menilai, Perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah terkesan tidak memperhatikan atau mempertimbangkan tata ruang yang mengedepankan keberlanjutan dan kelestarian, namun lebih pada orientasi untuk mendapatkan keuntungan semata sehingga hal ini sangat kontradiktif dengan semangat dunia Internasional yang saat ini sedang berupaya menekan laju deforestasi hutan dan lahan untuk menjaga keseimbangan ekologi.


    “Sebagai kelompok sosial yang memiliki peran yang sangat besar dan krusial dalam menjaga serta mempertahankan hutan, maka sudah seharusnya sesuai mandat pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 serta beberapa peraturan sektoral lainnya, oleh karena itu pemerintah seharusnya memberikan penetapan pengakuan secara hukum bagi komunitas Masyarakat Adat dan Hutan adat yang ada di Kalimantan Barat,”lanjutnya.


    “Agar mereka memiliki kedaulatan penuh untuk menjaga serta mempertahankan hutannya dari segala bentuk pengerusakan oleh pihak luar serta alih fungsi hutan oleh negara Dengan adanya pengakuan secara hukum tersebut, maka keberadaan komunitas Masyarakat Adat akan semakin kuat serta hutan-hutan yang ada juga bisa dijaga dan dilestarikan, sehingga dengan demikian tingkat laju deforestasi juga akan bisa di minimalisir, pungkas Tono.


    Ketua PH Wilayah AMAN Kalbar, Tono menyayangkan, hingga saat ini penetapan pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan adat di Kalimantan Barat masih sangat sedikit, padahal penetapan pengakuan secara hukum terhadap komunitas Masyarakat Adat beserta Hutan adat nya adalah sebagai benteng untuk mempertahankan hutan di Kalimantan Barat. 


    “Merujuk dari data yang ada, bahwa hingga saat ini di Kalimantan Barat baru terdapat 53Surat Keputusan (SK) penetapan pengakuan komunitas Masyarakat Adat dan 32 SK penetapan pengakuan Hutan adat, maka tentu dari jumlah tersebut masih sangat sedikit”, terangnya.


    Ketika banyak komunitas Masyarakat Adat dan Hutan adatnya mendapatkan penetapan pengakuan dari pemerintah, maka juga akan banyak hutan-hutan yang terjaga atau terselamatkan, karena bagi komunitas Masyarakat Adat bahwa hutan terutama Hutan adat adalah suatu wilayah yang sangat sakral dan memiliki nilai-nilai spritual serta keterikatan yang erat dengan leluhur mereka, sehingga hutan akan betul-betul dijaga. 


    “Oleh karena itu, ketika ingin hutan di Kalimantan Barat dapat dijaga untuk kepentingan masa yang akan datang, maka salah satu upaya yang dilakukan tersebut pemerintah harus dapat lebih meningkatkan kebijakan penetapan pengakuan bagi komunitas Masyarakat Adat dan Hutan adat”. Pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan