![]() |
| Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Sekadau yang ditangkap Polisi. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Seorang pria berinisial F (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sekadau Hulu pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, perilaku biadap itu terjadi pada hari Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung, di Kecamatan Sekadau Hulu.
“Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kembali, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak.
