Batubertulisnews.com, Sanggau – Aula Dusun Terentang, Desa Subah, Kabupaten Sanggau, menjadi ruang dialog hangat antara masyarakat dan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Adrianus Asia Sidot, dalam kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Subah, Ketua BPD, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan kepala sekolah dan guru, serta masyarakat Dusun Terentang dan sekitarnya. Pertemuan tersebut menjadi wadah “belanja masalah” sekaligus sarana menyerap langsung aspirasi warga.
Dalam pengantarnya, Adrianus menjelaskan tiga fungsi utama DPR RI, yakni fungsi legislasi (pembentukan undang-undang bersama pemerintah), fungsi budgeting (penyusunan dan penetapan APBN), serta fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah agar tepat sasaran.
Ia juga memaparkan bahwa proses penyusunan undang-undang tidaklah singkat. Sebab, pembahasan melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen publik. Sebagai contoh, RUU Pendidikan yang mulai dibahas sejak 2022 hingga kini masih berproses.
Pada isu pendidikan, Adrianus menyoroti pentingnya perlakuan setara antara sekolah negeri dan swasta dalam rancangan UU Pendidikan. Menurutnya, kedua jenis sekolah tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, serta sama-sama menghadapi beban pembiayaan operasional.
Sejumlah tenaga pendidik juga menyampaikan keluhan terkait rendahnya honor guru honorer, minimnya sarana prasarana, hingga kurangnya kehadiran guru PNS di daerah terpencil. Persoalan tersebut, menurut Adrianus, akan menjadi catatan penting untuk disampaikan kepada pihak terkait.
RUU Pangan: Murah, Berkualitas, dan Menjangkau Pelosok.
Sebagai anggota Komisi IV, Adrianus menyampaikan bahwa pihaknya tengah memprioritaskan pembahasan RUU Pangan. Regulasi ini diharapkan menjamin ketersediaan pangan murah dan berkualitas, serta memastikan distribusi hingga ke daerah terpencil dengan harga terjangkau.
Namun, ia mengakui tantangan besar dalam penyediaan lahan tanam, terutama jika bersinggungan dengan kawasan hutan yang wajib dijaga kelestariannya.
RUU Kehutanan dan Konflik Kawasan
Isu kehutanan menjadi pembahasan paling hangat. Masyarakat mengeluhkan larangan membuka lahan kecil untuk menanam padi atau jagung akibat status kawasan, bahkan ancaman kriminalisasi. Di sisi lain, muncul dugaan perusahaan besar justru leluasa beroperasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, bahkan taman nasional.
Komisi IV DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Kehutanan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, termasuk konflik pemanfaatan kawasan dan perlindungan masyarakat kecil.
Adrianus meminta masyarakat menyiapkan data lengkap terkait perusahaan yang beroperasi di kawasan, termasuk nama, lokasi, waktu operasi, dan aktivitasnya. Data tersebut akan dibawa dalam rapat DPR bersama kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
Sorotan Bantuan Pemerintah dan Bansos
Dalam diskusi, warga juga menyoroti penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Sementara itu, bantuan pertanian, perikanan, dan peternakan umumnya hanya dapat diakses melalui kelompok resmi yang terdaftar dan memiliki legalitas.
Adrianus mendorong masyarakat membentuk kelompok tani, kehutanan, atau perikanan yang terdaftar secara resmi agar dapat mengakses bantuan seperti benih, pupuk, alsintan, ternak, hingga program reboisasi.
Persoalan HTI
Seorang Kepala PAUD Terentang turut menyampaikan keluhan terkait persoalan kawasan hutan dan klaim perusahaan HTI. Ia mengungkap dugaan ketidaksesuaian kontrak serta lahan masyarakat yang belum dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Adrianus menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memastikan kejelasan status kawasan dan perlindungan hak masyarakat.
Komitmen Tindak Lanjut
Kundapil ini menegaskan bahwa persoalan utama masyarakat Desa Subah meliputi konflik status kawasan, dugaan kriminalisasi masyarakat kecil, ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan besar, serta masalah pendidikan dan bantuan sosial.
“Aspirasi ini akan kami bawa dan perjuangkan dalam pembahasan di DPR serta koordinasi dengan kementerian terkait,” tegas Adrianus.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah desa untuk menyiapkan data pendukung serta membentuk kelompok legal agar akses terhadap program pemerintah semakin terbuka.
