-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dunia Pendidikan Sekadau Tidak Baik-baik Saja, Oknum Kepsek Pukul Siswa

    Bertulis Network
    Monday, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar dilaporkan ke pihak kepolisian diduga lakukan tindakan kekerasan kepada siswa. 


    Kuasa hukum korban, Heriyanto Gani dan Marselinus menuturkan laporan ini didasari kesaksian nenek korban yang menduga cucunya mengalami tindakan kekerasan di lingkungan sekolah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB. Korban yang masih duduk di sekolah dasar itu diketahui sakit dan mual-mual akibat peristiwa tersebut. 


    "Kami melakukan laporan polisi berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran berat karena tegas dinyatakan dalam UU Perlindungan Anak cara mendidik anak tidak boleh menggunakan kekerasan fisik apalagi mengakibatkan sampai trauma," ujar Heriyanto Gani. 


    Ia menegaskan agar setelah laporan polisi tersebut dibuat, pihak berwenang dapa melakukan tindakan hukum yang terukur, dan tegas berlandaskan alasan hukum yang kuat berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Agar tindakan seperti ini tidak terulang.


    "Anak didik butuh cara didikan yang benar bukan dengan kekerasan fisik yang menimbulkan trauma bahkan saat ini korban mengalami sakit, mual-mual berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Kami mengawal kasus ini karena anak adalah masa depan bangsa untuk dididik, diajari dengan gara-gara bermartabat dan bertanggung jawab. Tidak dengan emosi,  tidak membawa masalah dari rumah sehingga anak-anak menjadi korban," tegasnya.


    Ia juga menegaskan kepada siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak harus ditindak secara hukum tidak boleh ada alasan pembenaran karena anak adalah masa depan bangsa. 


    Sementara itu, Marselinus berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dapat melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum pendidik yang nakal. "Kami titipkan ke pihak penegakkan hukum untuk menuntaskan persoalan ini dan kami kawal supaya ada keadilan dan kepastian hukum, " pungkasnya. 


    Adapun terduga pelaku dilaporkan dengan  Dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Red)

    Komentar

    Tampilkan