![]() |
| Satu pelaku kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau yang berhasil diringkus di Kota Pontianak. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Curi motor di Sekadau lalu dijual di Kota Pontianak. Seorang tersangka berinisial M (26), warga Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar.
Pelaku diamankan setelah terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar menerima informasi adanya dugaan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 18.23 WIB. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.
Sepeda motor tersebut merupakan milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB setelah menerima telepon dari atasannya yang mengabarkan bahwa sepeda motor yang disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian itu terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut melalui percakapan WhatsApp dan sepakat bertemu di Kabupaten Sanggau sebelum menuju lokasi kejadian (Kabupaten Sekadau), " jelas IPTU Zainal, Minggu (2/8/2026).
Kronologi kejadian, bermula saat pelaku D berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk menemui M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Sesampainya di lokasi, D berupaya merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun tidak berhasil. M kemudian membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, memutus kabel tersebut, lalu menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Pontianak untuk dijual.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
"Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas IPTU Zainal.(Ist)
