-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Sekadau Instruksikan Sekolah Lakukan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    Bertulis Network
    Wednesday, 9 September 2026, September 09, 2026 WIB

     

    Ilustrasi pengelolaan sampah di sekolah. 

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau keluarkan surat edaran, minta sekolah di jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat lakukan upaya pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, Rabu (9/9/2026). 


    Dalam surat edaran dengan nomor 600. 4.15/1516/DLH/2026 ini ditandatangani Bupati Sekadau Aron, dengan isi 6 instruksi yang disampaikan kepada para dewan guru, siswa/i, dan pemilik kantin dalamn pengelolaan sampah di lingkungan sekolah. 


    Pertama, melakukan pemilahan sampah dari sekolah dengan memisahkan jenis sampah yang organik, non organik, residu dan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada wadah terpisah. 


    Kedua, pihak sekolah wajib menyediakan: dan mengelola Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di tingkat sekolah. 



    Ketiga, sampah yang boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah sampah residu. 


    Keempat, sampah organik seperti sisa makanan,sisa sayur-sayuran dan sisa buah-buahan supaya dikelola secara mandiri baik sebagai pakan ternak maupun kompos. 


    Kelima, sampah anorganik seperti botol piastik,kaleng,kardus supaya dikerjasamakan dengan bank sampah atau pihak pengepul. 


    "Keenam, dilarang membakar sampah (organik, anorganik, B3 maupun residu) di area terbuka maupun dalam kawasan, " kata Bupati. 


    Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar edaran tersebut di antaranya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengeloiaan Sampah. 

    Komentar

    Tampilkan