Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2026 yang dimulai dari tanggal 21-23 Oktober 2026 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Bupati Sekadau Aron yang membuka kegiatan mengatakan bahwa Pengelolaan keuangan dengan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia) yang ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional yang bersifat wajib (mandatory) dalam satu data nasional bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, seluruh — proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah kini dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD RI).
"Implementasi sistem ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aron.
Lebih lanjut, Aron mengatakan pemerintah telah menegaskan arah kebijakan baru melalui pengintegrasian sistem pencairan dana secara elektronik, yakni penerapan SP2D online yang terintegrasi langsung dengan sistem informasi pemerintahan daerah republik Indonesia (SIPD RI). Peluncuran SP2D online yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan SIPD RI merupakan tonggak baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Aron berharap seluruh jajaran pengelola keuangan, para kepala perangkat daerah, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan bendahara, diharapkan juga untuk meningkatkan kompetensi digital dengan menguasai mekanisme teknis SP2D online pada SIPD RI dan pelajari penyesuaian alur belanja dalam PMK no. 35 tahun 2026.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini saya berharap kedepannya peserta memiliki kemampuan dalam mengelola seluruh siklus keuangan daerah secara terintegrasi menggunakan SIPD RI. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance, " pungkas Aron.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau saat ini dijabat oleh Nurhadi, mengatakan maksud kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi aparatur pemerintah daerah. Menyamakan pemahaman dan pelaksanaan aturan terkait pengelolaan anggaran di seluruh perangkat daerah. Memperkuat penguasaan regulasi terbaru, sistem informasi pemerintahan, dan standar akuntansi yang berlaku.
Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi asn terutama memastikan aparatur paham dan terampil dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APBD.
Kepatuhan regulasi dan memberikan pemahaman komprehensif terhadap aturan terbaru seperti PP nomor 12 tahun 2019, Permendagri nomor 77 tahun 2020, serta integrasi sistem SIPD-RI.
Transparansi dan akuntabilitas untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan meminimalkan kesalahan dan temuan dalam mengurangi risiko kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan dari lembaga pemeriksa (seperti BPK). Meningkatkan kualitas laporan keuangan dalam mendukung nyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang lebih baik, akurat, dan tepat.
Bimtek pengelolaan keuangan daerah dilingkungan pemerintah kabupaten sekadau diikuti oleh semua SKPD yang berjumlah sebanyak 160 orang. Dari kegiatan bimtek pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ini di harapkan kepada semua SKPD untuk dapat bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
