-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Sekadau Gandeng Instansi Vertikal dan BUMD

    Bertulis Network
    Monday 20 November 2023, November 20, 2023 WIB

    Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Instansi Vertikal dan Badan Usaha Milik Daerah, Senin 20 November 2023.(Ist) 



    Batubertulisnews.com, Sekadau- Bupati Sekadau, Aron, lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Instansi Vertikal dan Badan Usaha Milik Daerah, Senin 20 November 2023.


    Perjanjian kerjasama itu antara Pemerintah dengan Bank Kalbar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Kejaksaan dan BPN. Tujuannya untuk mensinergikan sumber daya para pihak untuk meningkatkan pelayanan Publik Kepada Masyarakat. 


    Disampaikan Aron, pemerintah pusat menghendaki agar segala bentuk pelayanan kepada masyarakat kiranya dapat dilaksanakan secara satu pintu. Oleh karena itu untuk melaksanakan program tersebut, kita di daerah juga tetap berupaya, agar program yang dibuat dapat terselenggara dari pemerintah pusat sampai ke daerah, termasuk di Kabupaten Sekadau ini. 



    "Pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, saya selaku Bupati Sekadau didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau mengikuti peresmian 10 Mal Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se Indonesia di Jakarta, dan salah satunya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau ini. Peresmian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Bapak Abdullah Azar Anas," kata Aron. 


    Sehubungan dengan telah diresmikan, Aron berharap Pemerintah Daerah, Instansi — Instansi Vertikal dan Badan Umum Milik Daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat kiranya dapat memberikan pelayanan di tempat itu. Pelayanan yang kita berikan semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan, mereka merasa nyaman, jarak dan waktu tidak menjadi kendala bagi mereka. 


    Ada beberapa poin yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja diantaranya, menyediakan fasilitas peralatan/perlengkapan, sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan berupa meubelair, koneksi internet, instalasi listrik, air, petugas keamanan, front office, petugas kebersihan, parkir tenaga teknis, genset, lift dan lain sebagainya.


    Komentar

    Tampilkan