![]() |
| ilustrasi antrian di SPBU. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Guna menjamin ketersediaan, kelancaran distribusi, dan ketepatan sasaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat yang berhak, Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan Surat Edaran nomor: 500.2.1/1852/DPPTK. 02/2026 tentang Tertib Penyaluran, Pengawasan dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Sabtu (31/10/2026).
Dalam surat Edaran itu, Bupati Sekadau Aron menyampaikan agar seluruh kendaraan roda 4 atau lebih yang mengisi Biosolar wajib terdaftar dalam sistem digital Pertamina (MyPertamina / AR Code). SPBU dilarang melayani pengisian bagi kendaraan yang tidak memiliki atau menyalahgunakan barcode.
Pengelola SPBU dilarang melayani pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite secara berulang atau tidak wajar di hari yang sama baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainya.
Pengelola SPBU melakukan Pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, sebaga berikut, kendaraan Roda 2 maksimal Rp 50.000 atau 5 Liter perhari, dan Kendaraan Roda 4 Maksimal Rp 400.000 atau 40 Liter perhari.
Kemudian untuk Bio Solar (B50) Kendaraan Roda 4 maksimal 40 Liter perhari dan Kendaraan Truck Angkutan Umum Roda 6 atau lebih, 80 Liter perhari.
PT. Pertamina Patra Niaga dan Pengelola SPBU melakukan koordinasi teknis terkait pengaturan EDC, kesiapan operasional, pengawasan penyaluran, dan penerapan jam operasional serentak pukul 07.00 WIB.
"Pelaksanaan pengaturan ini akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau, Forkopimda dan Forkopincam Kabupaten Sekadau dan PT. Pertamina Patra Niaga sesuai perkembangan Ketersediaan BBM," tandas Aron.
