Batubertulisnews.com, Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau, tentang Fasilitasi Hukum, Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, di Aula Serbaguna kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Jumat, 1 Desember 2023.
Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya, mengatakan kesepakatan kerja sama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten Sekadau, khususnya SDM untuk beracara di pengadilan dan pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu Perjanjian Kerja Sama ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menyampaikan kerjasama itu ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kejaksaan memberikan apresiasi kepada Pemkab Sekadau karena telah menunjuk kami sebagai saksi gugatan. Adanya' MoU antara Pemkab dan Kejari, maka kita jalin silaturahmi dan tetap bersinergi, " tandas Adyantana.
Diketahui kerjasama Pemkab Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menyelesaikan perkara Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, tidak termaksud dalam penegakan kasus korupsi, untuk itu kerjasama ini sebagai bentuk Kejaksaan Negeri Sekadau membantu pembangunan yang dilakukan Pemkab Sekadau.