Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Sekadau. |
Batubertulisnews, Sekadau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau merilis hasil Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakili Walikota Tahun 2024.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wali Walikota Tahun 2024.
KPU Kabupaten Sekadau mengumumkan bahwa dalam tahapan jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 6-12 Mei 2024, adalah nihil. Artinya tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024.