-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPMPTSP Sekadau Permudah Izin Usaha

    Bertulis Network
    Monday 8 July 2024, July 08, 2024 WIB
    Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan pengawasan perizinan berusaha di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Senin, 8 Juli 2024.

    Batubertulisnews, Sekadau- Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau, Handayani menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan pengawasan perizinan berusaha di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Senin, 8 Juli 2024.


    Handayani mengatakan, Dinas PMPTSP sebagai instansi daerah yang memiliki tupoksi dalam menyelenggarakan perizinan usaha berbasis resiko telah menyusun program kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan sub kegiatan pengawasan penanaman modal, bimtek pelaku usaha, penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha sebagai bentuk kontrol terhadap perizinan usaha di Sekadau. 



    Penerapan OOS RBA, beberapa tahun ini meningkatkan peluang pelaku usaha untuk aktif melegalkan usahanya. Secara mandiri semakin tingginya antusiasme masyarakat terhadap kepemilikan nomor induk usaha melalui OSS RBA menjadi tolak ukur penetapan target investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah sehingga kontrol pemda terhadap realisasi investasi juga semakin tinggi. 


    "Setelah kegiatan ini diharapkan peserta memahami gambaran mengenai sistem perizinan, tata cara, dan manfaatnya. Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP juga memiliki inovasi dengan nama Lanjutkan Bersama, berupa layanan jemput dan kami antar perizinan usaha bagi masyarakat. Ada mobil operasional serta Sintok LKPM. Kawan-kawan berkeliling di kecamatan-kecamatan, " kata Handayani. 


    Lebih lanjut, Handayani menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha melalui OSS RBA. Pemahaman hak dan kewajiban dalam berusaha, pemahaman kepastian hukum dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha atau penanam modal. Meningkatkan nilai investasi, dan tercapainya target realisasi investasi Kabupaten Sekadau melalui pelaporan LKPM oleh pelaku usaha. 


    Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor camat Sekadau Hilir, dengan peserta berjumlah 40 orang, yang merupakan pelaku usaha di Kecamatan Sekadau Hilir, dengan narasumber DPMPTSP dan pemerintah kecamatan.

    Komentar

    Tampilkan