-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Koperasi Merah Putih Dibentuk di Pahauman, Tujuh Unit Usaha Disertakan

    Bertulis Network
    Tuesday, 27 May 2025, May 27, 2025 WIB

     

    Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pahauman, di Aula Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (26/5/2025).

    Batubertulisnews.com, Landak- Pemerintah Desa Pahauman menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pahauman, di Aula Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (26/5/2025).


    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Kumindag) Kabupaten Landak, Camat Sengah Temila Eric Panjuga, Danramil Sengah Temila yang diwakili oleh Pelda Daminus Amid, Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, Kepala Desa Pahauman Diano, Ketua BPD Pahauman Emanuel beserta wakilnya Hendrikus, para kepala dusun, ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta para undangan lainnya.


    Kepala Desa Pahauman, Diano, menyampaikan dukungannya atas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda dalam proses seleksi calon pengurus koperasi.


    Koperasi ini akan didukung dengan anggaran dari pinjaman Plafon Bank Himbara sebesar Rp 3 miliar dengan masa pengembalian selama enam tahun. Pembentukan koperasi desa merupakan program nasional atas perintah langsung Presiden Republik Indonesia.


    Dijelaskan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih harus melalui Musdesus sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan legalitas dan bantuan dana. Tanpa proses tersebut, koperasi tidak akan diberikan pengesahan oleh notaris. 


    Adapun keanggotaan koperasi mengharuskan adanya simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 20.000. Selain itu, struktur kepengurusan koperasi harus menghindari unsur keluarga, melibatkan keterwakilan perempuan, serta perwakilan dari setiap dusun.



    Sebanyak tujuh unit usaha direncanakan dalam struktur koperasi ini, antara lain: Gerai Sembako (Kode: 47.11), Apotik Desa (477.21), Klinik Desa (477.22), Kantor Koperasi (77.394),Unit Simpan Pinjam (4142), Pergudangan/Angkutan (2291), Perdagangan Buah Mengandung Minyak (46.202)


    Pendamping Desa yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa koperasi ini dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan membangkitkan semangat gotong royong.


    Musdesus ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi desa secara kolektif dan profesional.


    Mendukung kegiatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, menekankan pentingnya pelaksanaan koperasi secara transparan dan akuntabel, mengingat dana yang digunakan bersumber dari pemerintah. Ia berharap koperasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.


    “Kami dari kepolisian siap mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengurus yang terpilih diharapkan benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Kapolsek. 


    Senada, perwakilan Danramil Sengah Temila, Pelda Daminus Amid, juga mengingatkan agar pengurus koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur. Ia percaya bahwa mereka yang terpilih merupakan orang-orang yang berpengalaman dan mampu mengemban amanah.

    Komentar

    Tampilkan