-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Korupsi Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Satu Orang Tersangka Ditetapkan

    Bertulis Network
    Wednesday, 28 May 2025, May 28, 2025 WIB

     

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Kalbar, pada Tahun 2021 sampai 2024.


    Batubertulisnews.com, Landak- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada Tahun 2021 sampai 2024.


    Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum dalam siaran pers Kejari Landak pada Rabu (27/5/2025).  Ia menjelaskan penetapan tersangka OJ dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.



    Tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Hetty Cahyaningrum, menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik. 


    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.


    Kepada masyarakat Kajari menegaskan agar tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak. Adapun saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. 

    Komentar

    Tampilkan