![]() |
Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. |
Batubertulisnews.com, Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan pelarangan secara terbatas terhadap penggunaan kantong plastik sebagai wadah penyimpanan barang belanja. Hal tersebut disampaikan oleh Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang juga sudah diarahkan untuk menyiapkan Surat Edaran Bupati Sintang tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat barang belanja saat masyarakat berbelanja di toko-toko. SE ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang memang bertemakan Hentikan Polusi Plastik.
“Gerakan ini juga sebagai pelaksanaan dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang dibawah kepemimpinan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. Di nomor empat misi Pemkab Sintang itu adalah meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui peningkatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui ekonomi hijau, ” beber Kartiyus.
Pelarangan penggunaan kantong plastik ini, diketahui juga sudah diterapkan di Kota Pontianak. Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten Sintang juga akan mencoba menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat menyimpan barang belanjaan.
“Setelah Surat Edaran itu nanti keluar, akan kita sosialisasikan ke masyarakat, pemilik dan pengelola tempat belanja. Jadi toko-toko kita larang menyiapkan kantong plastik dan masyarakat yang mau berbelanja, sudah membawa tas belanjaan dari rumah, ” tutup Kartiyus.